Browse » Home » » Dana Sertifikasi di percayakan
2 Februari 2011
Dana Sertifikasi di percayakan
Banda Aceh : Sebanyak 141 guru pendidikan agama Islam di Kota Banda Aceh menuntut pembayaran dana sertifikasi tahun anggaran 2010 yang belum diterima.
“Ada 141 guru agama yang menuntut dana sertifikasi. Dana ini belum dibayar Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh,” kata Ketua Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh Sayuthi Aulia di Banda Aceh, Kamis [20/01].
Padahal, kata dia, seluruh guru di Kota Banda Aceh, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan, sudah menerima dana sertifikasi yang jumlahnya dua kali gaji pokok.
Menurut dia, jumlah yang belum dibayar tersebut lebih dari Rp4,5 miliar dengan rincian masing-masing guru menerima berkisar Rp28 juta hingga Rp30 juta.
“Jumlah ini dihitung untuk masa 12 bulan, sejak Januari hingga Desember 2010. Masalah ini juga telah kami sampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Drs Aiyub Ahmad mengatakan, dana sertifikasi guru pendidikan agama tersebut dialokasikan tahun anggaran 2011.
“Pencairan dananya sedang dalam proses. Berkasnya sudah disampaikan kepada kantor kas negara. Jika ini selesai, langsung dibayarkan kepada guru yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, kata dia, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh akan membentuk tim pembayaran, sehingga guru yang belum menerima dana sertifikasi bisa terakomodasi semuanya.
Ia mengatakan, belum dibayarkannya dana tersebut karena terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga data tersebut harus disusun ulang.
“Mudah-mudahan proses pencairan dananya di kas negara tidak menemui kendala. Kalau ini sudah selesai, kami langsung menyalurkannya,” kata Aiyub Ahmad.
“Ada 141 guru agama yang menuntut dana sertifikasi. Dana ini belum dibayar Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh,” kata Ketua Presidium Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh Sayuthi Aulia di Banda Aceh, Kamis [20/01].
Padahal, kata dia, seluruh guru di Kota Banda Aceh, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan, sudah menerima dana sertifikasi yang jumlahnya dua kali gaji pokok.
Menurut dia, jumlah yang belum dibayar tersebut lebih dari Rp4,5 miliar dengan rincian masing-masing guru menerima berkisar Rp28 juta hingga Rp30 juta.
“Jumlah ini dihitung untuk masa 12 bulan, sejak Januari hingga Desember 2010. Masalah ini juga telah kami sampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Drs Aiyub Ahmad mengatakan, dana sertifikasi guru pendidikan agama tersebut dialokasikan tahun anggaran 2011.
“Pencairan dananya sedang dalam proses. Berkasnya sudah disampaikan kepada kantor kas negara. Jika ini selesai, langsung dibayarkan kepada guru yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, kata dia, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh akan membentuk tim pembayaran, sehingga guru yang belum menerima dana sertifikasi bisa terakomodasi semuanya.
Ia mengatakan, belum dibayarkannya dana tersebut karena terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga data tersebut harus disusun ulang.
“Mudah-mudahan proses pencairan dananya di kas negara tidak menemui kendala. Kalau ini sudah selesai, kami langsung menyalurkannya,” kata Aiyub Ahmad.
diposkan oleh:
catatan moeda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar